kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Desa Abung Surapati, Kecamatan Limpasu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan sertipikat PTSL menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan rasa aman dalam penguasaan, pemanfaatan, maupun pengelolaan tanah secara berkelanjutan.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan status kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum, tanah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan yang produktif.
Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Melalui pelaksanaan program ini, pemerintah berupaya menciptakan basis data pertanahan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi sebagai fondasi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan semangat melayani, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari program strategis pertanahan guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
