Categories News

Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah Serahkan Sertipikat PTSL Tahun 2026 kepada Warga Desa Masiraan

kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Masiraan, Kecamatan Pandawan.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mempercepat legalisasi aset masyarakat. Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara sistematis, lengkap, dan berkepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah yang dimiliki.

Sertipikat diserahkan secara langsung kepada warga yang telah mengikuti seluruh tahapan kegiatan PTSL, mulai dari pendataan yuridis, pengukuran bidang tanah, penelitian data, hingga proses penerbitan sertipikat. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.

Selain memberikan rasa aman dan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat. Legalitas tanah yang jelas dapat meningkatkan nilai aset serta membuka peluang pemanfaatan tanah untuk pengembangan usaha dan akses permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Program PTSL merupakan hasil sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, aparat kecamatan, dan masyarakat. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan kegiatan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian sertipikasi tanah.

Melalui penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2026 ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah semakin meningkat. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan bagi pemiliknya, tetapi juga mendukung pembangunan desa yang lebih tertib, maju, dan berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan terus melaksanakan Program PTSL sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *