kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah wakaf yang berlokasi di Pura Agung Datu Magintir, Desa Labuhan, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf yang bertujuan untuk memastikan data fisik bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan identifikasi batas-batas bidang tanah, pengukuran, serta verifikasi data guna mendukung proses administrasi pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pensertipikatan tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan peribadatan dan kegiatan keagamaan. Dengan adanya sertipikat, keberadaan dan pemanfaatan tanah wakaf akan lebih terlindungi sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum hak atas tanah. Upaya percepatan pensertipikatan tanah wakaf juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pengamanan aset keagamaan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
