kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pendampingan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (1/4/2026).
Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendampingi perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah harus mengedepankan kepastian hukum, tertib administrasi, serta kelengkapan dokumen.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah turut hadir dan memberikan arahan terkait aspek teknis serta tahapan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selain itu, arahan juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Disperkimtan berperan sebagai koordinator yang memfasilitasi koordinasi serta mendampingi perangkat daerah terkait. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan serta meningkatkan sinergi guna mempercepat proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
