Kalsel.radigfamedia.com, BANJARBARU — Upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset pemerintah daerah terus didorong di Kalimantan Selatan. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah mendorong percepatan sertipikasi aset agar pengelolaannya semakin tertib dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kalimantan Selatan yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah aset Pemerintah Daerah, Barang Milik Daerah (BMD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP), Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budi Kristiyana, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan.
Dalam agenda tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah dan BUMD dengan total luasan sekitar 103 hektare. Sertipikat yang diserahkan antara lain mencakup satu bidang aset Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang aset PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Selain itu, turut diserahkan dua bidang aset BUMD Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan total luas 998.343 meter persegi.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya legalisasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum terhadap kekayaan negara dan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh untuk memastikan aset yang telah tercatat dalam administrasi pemerintahan juga telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat. Aset yang belum bersertipikat dapat segera didata dan diproses melalui Kantor Pertanahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Dengan status hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pengamanan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengelolaan aset.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan juga menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum atas tanah negara maupun aset pemerintah.
Selain sertipikasi aset, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada empat daerah di Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru. Program tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik, khususnya pengelolaan sampah di daerah penerima.
Bagi pemerintah daerah, sertipikasi aset bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan. Kejelasan status hukum menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola Barang Milik Daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan bersama jajaran Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertipikasi aset. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi lintas lembaga dalam agenda tersebut menunjukkan bahwa percepatan sertipikasi membutuhkan keterlibatan bersama. Pemerintah daerah memiliki peran dalam inventarisasi dan penertiban administrasi aset, sementara jajaran ATR/BPN mendukung proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya aset pemerintah yang memiliki kepastian hukum, pengelolaan kekayaan daerah diharapkan menjadi lebih tertib dan terlindungi, sekaligus mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan.
