Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Tabalong Tinjau Lokasi Permohonan KKPR Non Berusaha di Desa Hikun

Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha.

Peninjauan lapangan ini dilakukan atas permohonan Jailani an. Nurel Hereyani dkk yang berlokasi di Desa Hikun, Kecamatan Tanjung. Permohonan tersebut diajukan untuk kegiatan izin perubahan penggunaan tanah.

Kegiatan peninjauan bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara lokasi dan kondisi fisik di lapangan dengan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan oleh pemohon. Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pengecekan langsung terhadap batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah eksisting, serta berbagai aspek teknis lainnya yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

Melalui peninjauan lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong berupaya memastikan bahwa proses penerbitan KKPR Non Berusaha dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dapat berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Tabalong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *