Pemkab HST Perkuat Pengawasan Dana Hibah, 61 Lembaga Diingatkan Tertib Administrasi dan Pertanggungjawaban

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat pengawasan dan pemahaman penerima dana hibah melalui Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Pendopo Bupati HST, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi, mewakili Bupati HST Samsul Rizal. Sebanyak 61 lembaga dan organisasi yang telah ditetapkan sebagai penerima dana hibah mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Gusti Rosyadi menegaskan bahwa pemberian dana hibah merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan, khususnya yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, pendidikan hingga infrastruktur.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kami senantiasa berkomitmen mendukung berbagai program pembangunan. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah penyaluran bantuan dana hibah hari ini,” ujar Gusti Rosyadi Elmi.

Namun, di balik dukungan tersebut, ia mengingatkan seluruh penerima agar memahami bahwa dana hibah merupakan uang publik yang bersumber dari pendapatan daerah. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap rupiah dana hibah merupakan amanah masyarakat sehingga wajib digunakan sesuai peruntukan serta dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum.

“Jangan sampai niat baik membangun umat dan memajukan masyarakat justru berujung masalah hukum karena kelalaian atau ketidakpahaman administrasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana hibah harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021.

Para penerima juga diminta mempelajari secara mendalam ketentuan penggunaan dana, termasuk mekanisme penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Laporan tersebut harus disusun secara rapi, jelas, lengkap, dan disampaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu pelaporan dinilai penting untuk mendukung proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah.

“Jika kurang paham, jangan ragu bertanya kepada Bagian Kesra. Jangan menunda-nunda mengurus administrasi agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari,” pesannya.

Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemahaman secara administratif, tetapi mampu mendorong seluruh penerima untuk melaksanakan pengelolaan dana hibah secara transparan, tertib dan bertanggung jawab.

Komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan penerima hibah juga dinilai penting agar proses penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana dapat berjalan sesuai ketentuan.

Reporter: NHR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *