Kalsel.radigfamedia.com, HULU SUNGAI TENGAH – Dalam rangka mendorong percepatan penataan dan legalisasi aset milik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang terdiri atas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PERKIMTAN) beserta jajaran, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPD), serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan proses sertipikasi tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, koordinasi difokuskan pada inventarisasi dan pemutakhiran data aset tanah, kelengkapan dokumen administrasi, kejelasan status penguasaan tanah, serta identifikasi berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti dalam proses penerbitan sertipikat. Keselarasan data dan kelengkapan persyaratan menjadi aspek penting untuk mendukung kelancaran proses sertipikasi sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sertipikasi Barang Milik Daerah memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah. Selain itu, legalisasi aset juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel. Dengan adanya kepastian hukum, aset pemerintah diharapkan dapat dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memperkuat komitmen dan sinergi dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi aset daerah. Kolaborasi antarperangkat daerah diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala administratif maupun teknis sehingga proses legalisasi aset dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah aset pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
