Kalsel.radigfamedia.com, HULU SUNGAI TENGAH – Dalam rangka memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Monitoring terhadap Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), khususnya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan menjamin terselenggaranya pelayanan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi dan monitoring diarahkan pada sejumlah aspek penting, meliputi pelaksanaan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta tanah, ketertiban administrasi, pemenuhan persyaratan pelayanan, serta kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi di bidang pertanahan. Peninjauan terhadap aspek-aspek tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap proses pelayanan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain sebagai instrumen pengawasan, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan IPPAT. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari perhatian bersama untuk diidentifikasi dan dicarikan solusi secara konstruktif. Dengan demikian, pembinaan yang dilaksanakan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas PPAT secara berkelanjutan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan dan IPPAT memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang tertib, efektif, dan berkepastian hukum. PPAT sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, memiliki kontribusi penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Evaluasi dan Monitoring ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap terbangun koordinasi yang semakin solid dengan seluruh PPAT di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Komitmen bersama dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan administrasi maupun hukum dalam pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan terus memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan terwujud sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan dan PPAT dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
