Perubahan APBD HST Disepakati, Pemkab Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Program Prioritas

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah– Bupati dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan kebijakan efisiensi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak boleh sekadar berorientasi pada pengurangan angka belanja. Setiap penghematan harus diarahkan pada belanja yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD HST di Gedung DPRD HST Lantai 2, Kamis (10/9/2026).

Dalam laporan yang dibacakan H. Abdi Ahyani, belanja daerah dalam perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp1,88 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp325,89 miliar dibandingkan APBD murni 2026.

Penurunan belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer. Badan Anggaran DPRD HST meminta setiap penyesuaian anggaran dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan tingkat urgensi serta dampaknya terhadap masyarakat.

Badan Anggaran menilai efisiensi tidak boleh dilakukan secara membabi buta hingga mengorbankan program yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Program prioritas dan kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, serta perlindungan sosial menjadi sejumlah bidang yang dinilai harus dijaga. Menurut DPRD, sektor tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengurangan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ukuran yang jelas.

Di sisi pendapatan, Pemkab HST memproyeksikan penerimaan daerah sebesar Rp1,74 triliun, atau turun sekitar Rp17,18 miliar dibandingkan APBD murni. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer justru mengalami peningkatan. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk lebih agresif menggali dan mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang masih tersedia.

DPRD mendorong optimalisasi PAD melalui pembaruan basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, serta penguatan pengawasan terhadap seluruh penerimaan daerah.

Sementara itu, struktur Perubahan APBD 2026 juga mencatat defisit sebesar Rp144,05 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,05 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

Badan Anggaran meminta pemerintah daerah memastikan seluruh program yang telah dituangkan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pengawasan terhadap pelaksanaan program juga dinilai penting agar target kinerja maupun serapan anggaran tidak meleset.

Secara khusus, DPRD merekomendasikan agar efisiensi lebih diarahkan pada kegiatan penunjang, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta program yang belum mendesak. Dengan demikian, ruang fiskal tetap tersedia untuk membiayai kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas.

Setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD HST menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati HST Samsul Rizal mengapresiasi proses pembahasan bersama DPRD. Ia menegaskan seluruh masukan, koreksi, dan rekomendasi legislatif akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan anggaran.

“Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka selanjutnya dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Persetujuan bersama tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati HST Samsul Rizal, Ketua DPRD HST H. Pahrijani, dan Wakil Ketua DPRD Tajudin.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib menyelesaikan koreksi terhadap rancangan peraturan daerah paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara ditandatangani, sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk proses evaluasi.

Dengan disepakatinya perubahan APBD 2026, DPRD HST menekankan bahwa efisiensi anggaran harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni memastikan setiap rupiah APBD tetap memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter:NHR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *