kalsel.radigfamedia, Hulu Sungai Tengah – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penyerahan sertipikat tanah Tahun Anggaran 2026 di Desa Kalibaru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh. Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan terdaftar secara resmi.
Sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat Desa Kalibaru diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah. Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan tanah sebagai aset produktif, termasuk sebagai modal dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pemerintah desa, dan partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mendukung percepatan program pertanahan di daerah.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan sertipikat tanah secara bijak dan tidak disalahgunakan. Pemanfaatan yang tepat akan memberikan dampak positif, baik dari sisi ekonomi maupun kepastian hukum dalam jangka panjang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong percepatan terwujudnya Kabupaten Lengkap, di mana seluruh bidang tanah telah terdaftar dan bersertipikat.
