Kalsel.radigfamedia.com, BARABAI – Komitmen menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah terus diperkuat melalui penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Supriadi, S.Sos.I, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Desa Banua Jingah pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat itu bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya tantangan alih fungsi lahan. Sosialisasi juga menjadi sarana untuk mengenalkan substansi Raperda yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai landasan hukum dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian.
Dalam penyampaiannya, Supriadi menegaskan bahwa lahan pertanian bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Menurutnya, keberadaan lahan produktif harus dijaga agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Perlindungan lahan pertanian merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan lahan pertanian yang produktif tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga ketahanan pangan, memberikan kepastian bagi para petani, dan menjadi warisan yang bermanfaat bagi generasi mendatang,” ujar Supriadi.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menghadirkan regulasi yang mampu mengendalikan alih fungsi lahan secara terarah, tanpa menghambat pembangunan daerah. Dengan demikian, keseimbangan antara pembangunan dan keberlangsungan sektor pertanian dapat terus terjaga.
Suasana sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan serta pandangan terkait perlindungan lahan pertanian. Diskusi yang terbangun menjadi ruang edukasi yang memperkaya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai aset daerah yang memiliki manfaat jangka panjang.
Supriadi berharap sosialisasi ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan pertanian produktif. Menurutnya, keberhasilan implementasi Peraturan Daerah nantinya tidak hanya bergantung pada regulasi yang disahkan, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan lahan pertanian secara bijaksana.
Reporter : M. Aditya Rahman
