Kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi data fisik dan data yuridis bersama aparat desa serta Ketua RT. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan secara akurat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data kepemilikan tanah dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini bertujuan memastikan setiap bidang tanah yang menjadi objek PTSL memiliki data fisik dan data yuridis yang valid, sehingga proses penerbitan sertipikat dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pemerintah desa, dan Ketua RT menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan PTSL. Sebagai pihak yang mengenal kondisi wilayah dan masyarakat secara langsung, aparat desa dan Ketua RT memiliki informasi yang akurat mengenai status penguasaan, kepemilikan, maupun riwayat tanah. Sinergi tersebut membantu meminimalkan potensi kesalahan data sejak tahap awal serta memperlancar proses penyelesaian pendaftaran tanah.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta bersama-sama mencermati, memvalidasi, dan menyepakati data fisik maupun data yuridis setiap bidang tanah yang menjadi objek PTSL Tahun 2026. Hasil verifikasi ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam tahapan lanjutan, mulai dari penelitian data, penetapan hak, hingga penerbitan sertipikat tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa keberhasilan Program PTSL tidak hanya bergantung pada kinerja petugas pertanahan, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi yang baik dan validitas data menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat.
Melalui semangat kolaborasi dan pelayanan yang profesional, transparan, serta berintegritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen mendukung percepatan pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026. Diharapkan, sinergi yang terjalin dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat dapat mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah lengkap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
