Kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyerahkan sertipikat tanah hasil percepatan penyelesaian aset milik PT PLN (Persero) sebagai wujud komitmen dalam mendukung pengamanan aset negara melalui pemberian kepastian hukum atas tanah. Penyerahan sertipikat dilakukan kepada perwakilan PT PLN (Persero) setelah seluruh tahapan administrasi, pengukuran, penelitian data yuridis, hingga proses pendaftaran tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan sertipikasi aset yang menjadi bentuk sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT PLN (Persero). Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi aset-aset strategis yang dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengamanan aset negara.
Sertipikasi aset tanah menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Dengan terbitnya sertipikat, aset PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan, meningkatkan tertib administrasi aset, serta mendukung keberlangsungan penyediaan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian sertipikasi aset tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan PT PLN (Persero). Sinergi yang telah terjalin diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi aset negara lainnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Lebih lanjut, percepatan legalisasi aset negara merupakan salah satu bentuk dukungan ATR/BPN terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum atas aset negara tidak hanya memberikan perlindungan terhadap aset yang dimiliki pemerintah dan badan usaha milik negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Melalui semangat pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendukung percepatan legalisasi aset negara. Upaya ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas, baik dalam memperkuat kepastian hukum, mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara, maupun meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
