Ada 63 Lembaga Adat di HST, Bupati Dorong Penguatan dan Perlindungannya

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal mendorong percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di daerahnya. Hal itu disampaikannya saat kegiatan asistensi dan supervisi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gedung Balai Rakyat Barabai, Jumat (4/9/2026).

Menurut Samsul Rizal, penguatan masyarakat hukum adat penting untuk menjaga nilai budaya dan kearifan lokal sekaligus mendukung kehidupan yang harmonis dengan lingkungan. Langkah tersebut juga sejalan dengan Asta Cita ke-8.

Bupati HST menjelaskan tidak hanya mendorong pengakuan secara administratif, tetapi juga memperkuat kelembagaan agar perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami melakukan evaluasi dan pembaruan kelembagaan secara menyeluruh setelah sempat mengalami stagnasi sejak SK tahun 2019. Kelembagaan ini kembali kami seriuskan dan disesuaikan dengan SOTK terbaru berdasarkan Perbup HST Nomor 14 Tahun 2025,” kata Samsul Rizal.

Pemkab HST telah memperbarui SK panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekaligus menyusun program kerja untuk mempercepat proses pengakuan. Tahapannya meliputi permohonan dan identifikasi, verifikasi dan validasi, pengumuman serta rekomendasi, penyusunan laporan akhir, hingga fasilitasi penetapan.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST tengah menyiapkan naskah akademik rancangan peraturan daerah sebagai landasan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Berdasarkan data Pemkab HST, terdapat 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan. Untuk proses pengakuan, berkas Masyarakat Hukum Adat Labuan Amas telah diterima Dinas PMD, sedangkan Masyarakat Hukum Adat Batang Alai masih melengkapi persyaratan.

Samsul Rizal menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak agar proses pengakuan tidak berhenti pada aspek administratif.

“Sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, kecamatan, perangkat terkait, kelembagaan adat, dan masyarakat diperlukan agar proses pengakuan serta perlindungan berjalan terarah, objektif, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemkab HST berharap penguatan kelembagaan dan regulasi tersebut dapat memberikan posisi yang lebih kuat bagi masyarakat hukum adat dalam pembangunan, sekaligus menjaga budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan antargenerasi.

Reporter: NHR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *