Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Sebanyak 66 siswa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperjuangkan Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda.
Sosialisasi dan penyerahan PIP berlangsung di Pendopo Bupati HST, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah bangunan sekolah dan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati HST mengapresiasi perhatian Rifqinizamy terhadap dunia pendidikan di HST. Menurutnya, bantuan PIP sangat membantu siswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga yang membutuhkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan sekolah, sehingga siswa bisa terus belajar tanpa terlalu terbebani persoalan biaya.
“Jangan sampai keterbatasan biaya menghambat anak-anak kita untuk terus bersekolah dan meraih cita-cita,” pesan Bupati HST.
Dari 66 siswa penerima PIP, sebagian sudah melengkapi seluruh persyaratan dan siap menerima penyaluran bantuan. Sementara sebagian lainnya masih menyelesaikan kelengkapan administrasi.
Bupati meminta agar proses tersebut segera dituntaskan sehingga bantuan dapat segera diterima oleh siswa yang berhak.
Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu perhatian utama pemerintah daerah. Tidak hanya soal prestasi akademik, anak-anak HST juga diharapkan tumbuh menjadi generasi yang memiliki keterampilan, karakter dan akhlak yang baik.
Sementara itu, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan PIP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak.
“PIP bukan sekadar bantuan, tetapi ikhtiar agar anak-anak tetap memiliki kesempatan belajar dan tidak kehilangan masa depan hanya karena persoalan ekonomi,” tegasnya.
Ia berharap bantuan tersebut digunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.
Rifqinizamy juga mengajak pemerintah daerah untuk terus memperkuat kerja sama agar berbagai program pendidikan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Selain PIP, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan sertifikat tanah bangunan sekolah. Sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum terhadap aset sekolah, sehingga keberadaan tanah dan bangunan pendidikan memiliki legalitas yang jelas dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat. Sertifikat ini menjadi bukti kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus diharapkan dapat mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah berharap akses pendidikan di HST semakin terbuka dan masyarakat juga mendapatkan kepastian atas aset maupun tanah yang dimiliki.
Bagi para siswa penerima PIP, bantuan ini diharapkan menjadi penyemangat untuk terus belajar dan mengejar cita-cita.
Reporter: NHR
