Kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penyerahan sertipikat dilakukan sebagai hasil dari rangkaian proses pendaftaran tanah secara sistematis yang telah dilaksanakan di Desa Ilung, mulai dari penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data yuridis, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Pemerintah Desa Ilung dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Program PTSL bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat memperoleh bukti hak yang sah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memberikan rasa aman dalam penguasaan aset yang dimiliki.
Sertipikat diserahkan secara langsung kepada masyarakat yang telah menyelesaikan seluruh tahapan PTSL. Sebelum diterbitkan, setiap bidang tanah telah melalui proses penelitian data yuridis, pengukuran, pemetaan, serta verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyerahan berlangsung tertib dan disambut antusias oleh masyarakat yang merasa terbantu dengan hadirnya program strategis nasional tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam mewujudkan legalisasi aset tanah. Ia berharap sertipikat yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dijaga sebagai dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan pendaftaran tanah lengkap di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sehingga seluruh bidang tanah memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang terus didorong pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia. Dengan percepatan pendaftaran tanah, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih luas, peningkatan tertib administrasi pertanahan, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah yang telah memiliki legalitas resmi.
