Kalsel.Radigfamedia.com, Balangan – Persoalan pelayanan kesehatan di sejumlah Puskesmas Kabupaten Balangan mendapat sorotan serius DPRD. Tersendatnya klaim BPJS Kesehatan hingga kekosongan obat dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu pelayanan yang menjadi hak masyarakat.
Persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026). Rapat dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Balangan, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan serta kepala Puskesmas se-Kabupaten Balangan.
Dalam rapat, DPRD menemukan adanya klaim pelayanan peserta BPJS Kesehatan dari sejumlah Puskesmas yang belum dapat diproses. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
Tak hanya klaim BPJS, persoalan ketersediaan obat di sejumlah Puskesmas juga menjadi pembahasan. DPRD meminta persoalan tersebut segera ditangani agar masyarakat tidak ikut menanggung dampak dari persoalan administrasi maupun teknis antarinstansi.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Balangan M. Rizkan, menegaskan persoalan administratif tidak semestinya menjadi alasan terhambatnya pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu,” ujarnya.
Menurut Rizkan, DPRD berkepentingan memastikan persoalan antara Puskesmas dan BPJS Kesehatan segera menemukan jalan keluar. Sebab, jika persoalan tersebut berlarut, bukan hanya pengelola fasilitas kesehatan yang terdampak, tetapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan juga berpotensi menjadi korban.
Dari pihak BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Nancy Agitha menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah agar proses klaim Puskesmas tetap dapat berjalan. Salah satunya melalui penandatanganan surat pernyataan dari pihak Puskesmas. Melalui mekanisme tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.
“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelasnya.
Besarnya nilai klaim yang belum dapat diproses juga disampaikan Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy. Ia mengungkapkan, lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan saat ini belum dapat dibayarkan.
Jika dihitung bersama tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong, total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong kurang lebih Rp300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.
Sementara untuk persoalan obat, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan langkah penanganan telah dilakukan. Kebutuhan obat untuk Puskesmas disebut mulai dipenuhi dan didistribusikan setelah adanya nota bon dari masing-masing Puskesmas.
Meski demikian, DPRD Balangan meminta penyelesaian tidak berhenti pada pembahasan administratif. Setiap persoalan yang berpotensi menghambat pelayanan kesehatan harus segera memiliki solusi yang jelas dan dapat dijalankan.
DPRD bahkan membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan apabila persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat dan berbagai persoalan pelayanan tidak segera menemukan penyelesaian.
Pansus dinilai dapat menjadi langkah untuk mengurai persoalan secara lebih menyeluruh, mulai dari sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
DPRD Balangan menegaskan pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius. Karena itu, seluruh pihak terkait didorong duduk bersama mencari solusi agar persoalan administrasi tidak sampai mengorbankan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Reporter:NHR
