Kalsel.Radigfamedia.com, Balangan – DPRD Kabupaten Balangan menyoroti klaim BPJS Ketenagakerjaan yang terkendala kelengkapan dokumen. Dewan meminta persoalan administrasi segera dibenahi agar hak masyarakat tidak terhambat saat membutuhkan jaminan sosial.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
DPRD menilai persoalan administrasi semestinya dapat diantisipasi sejak peserta terdaftar sebagai penerima jaminan sosial. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui pentingnya kelengkapan dokumen ketika musibah telah terjadi dan keluarga membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah dokumen, di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia menyebut masih terdapat warga, khususnya di Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala kelengkapan administrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditangani melalui pendataan dan sosialisasi yang lebih aktif agar peserta mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.
Ia menilai pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang ketika hendak mengajukan klaim. Sosialisasi dan pendataan perlu dilakukan secara berkala hingga ke tingkat masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Selain sosialisasi, DPRD Balangan mendorong adanya pembaruan data peserta secara berkala. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui peserta yang masih memiliki kekurangan administrasi sekaligus memberi kesempatan kepada mereka untuk melengkapinya sebelum terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Langkah itu mendapat respons dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembaruan data dan sosialisasi kepada peserta.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.
DPRD Balangan menegaskan akan mengawal tindak lanjut tersebut agar persoalan serupa tidak terus berulang. Menurut dewan, kepastian mengenai persyaratan administrasi harus diketahui peserta sejak awal, bukan setelah mereka menghadapi musibah.
Bagi DPRD, BPJS Ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan berkas. Di balik setiap kepesertaan terdapat hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.
Reporter: NHR
