Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) terus mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk pangan lokal melalui percepatan perizinan Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil (PSAT-PDUK). Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dan Registrasi PSAT-PDUK yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Selasa (22/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemilik penggilingan padi, dan pedagang pangan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya standar keamanan pangan sekaligus mempermudah proses registrasi produk agar memiliki legalitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST, Muhammad Afni Hidayat, mengatakan registrasi PSAT-PDUK merupakan langkah strategis untuk mendampingi pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pemasaran.
“Melalui registrasi PSAT-PDUK, peserta tidak hanya memperoleh kemudahan dalam pengurusan perizinan secara legal, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas termasuk peluang masuk ke ritel modern dan perdagangan antardaerah, sekaligus meningkatkan nilai jual serta kepercayaan konsumen terhadap produk lokal HST,” ujarnya.
Menurut Afni, legalitas produk menjadi salah satu syarat penting agar hasil pertanian dan pangan segar dari HST mampu menembus pasar modern. Karena itu, pemerintah daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga penerapan standar keamanan pangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosyadi Elmi, menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga sejak proses budidaya hingga pascapanen. Ia menilai registrasi PSAT-PDUK bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah.
“Registrasi PSAT-PDUK tidak bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin besar peluang produk pertanian HST bersaing di pasar yang lebih luas,” tegasnya.
Selain mendorong pelaku usaha mengurus legalitas produk, Wakil Bupati juga mengajak peserta mulai menerapkan budaya kerja berbasis digital, mulai dari pencatatan produksi, pelabelan produk, hingga pengurusan perizinan secara elektronik. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi usaha sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem perdagangan saat ini.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab HST berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi keamanan pangan dan segera melakukan registrasi PSAT-PDUK. Dengan demikian, produk pangan lokal HST diharapkan semakin aman, berkualitas, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing di pasar regional maupun nasional, sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan di daerah.
Reporter: NHR
