Kalsel.radigfamedia.com, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin membahas arah kebijakan pembangunan melalui Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Mathari. Turut hadir Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, bersama jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Usai mengikuti rapat paripurna, Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa perubahan anggaran harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Hari ini penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Tentunya anggaran perubahan yang kita sampaikan ini kita harapkan benar-benar berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga akan menambah kemampuan anggaran yang nantinya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan daerah,” tekannya.
Yamin juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Banjarmasin mengoptimalkan pelaksanaan program agar penyerapan anggaran berjalan maksimal dan memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kami berharap seluruh SKPD terkait dapat melaksanakan program dengan sebaik-baiknya. Penyerapan anggaran harus lebih maksimal dan hasilnya benar-benar berdampak terhadap pembangunan daerah, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” terangnya.
Terkait perubahan anggaran, Yamin menjelaskan bahwa sejumlah penyesuaian dilakukan melalui pergeseran anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
“Pada perubahan ini ada beberapa penyesuaian dan pergeseran anggaran. Anggaran sisa lebih yang ada kita harapkan bisa dimanfaatkan kembali untuk program-program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Selain pembahasan perubahan KUA-PPAS, DPRD Kota Banjarmasin juga menyampaikan empat Raperda inisiatif yang nantinya akan dibahas bersama Pemerintah Kota Banjarmasin. Keempat Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi;
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; dan
- Raperda tentang Keolahragaan.
Menanggapi empat Raperda tersebut, Wali Kota Yamin menegaskan kesiapan Pemkot Banjarmasin untuk mendukung proses pembahasan hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus berkomitmen mendukung empat Raperda inisiatif DPRD ini. Kami berharap keberadaan perda nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Seluruh SKPD yang menjadi pengampu juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari naskah akademik hingga koordinasi dalam proses pembahasan,” ungkapnya.
Ia menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi hal penting dalam penyusunan regulasi. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, perda yang dihasilkan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah.
“Kami berharap ada pelibatan pemangku-pemangku kebijakan, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, bermanfaat, menjadi dasar kemajuan Kota Banjarmasin, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Yamin menambahkan, pembahasan keempat Raperda tersebut nantinya akan dilakukan secara lebih mendalam melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bersama SKPD terkait.
“Tentunya nanti akan dibentuk Panitia Khusus. Bersama SKPD terkait, pembahasannya akan lebih fokus sehingga penyelesaian Raperda dapat berjalan optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya.
Melalui pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta empat Raperda inisiatif DPRD tersebut, Pemkot Banjarmasin berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat. Setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.
