Pemkot Banjarmasin Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Melalui Sosialisasi kepada Pelaku Usaha

Kalsel.radigfamedia.com, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) melalui pendekatan pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, dan diikuti pelaku usaha dari sektor hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, hingga distributor minuman beralkohol. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, taat administrasi, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.

Yamin menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut hasil monitoring terpadu yang dilaksanakan Disperdagin bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja pada 10 dan 15 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan.

Dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan sejumlah depot maupun tempat usaha yang tetap melakukan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.

“Kegiatan monitoring tersebut menemukan masih adanya depot atau tempat usaha yang melakukan kegiatan jual beli minuman beralkohol pada bulan Ramadan. Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan regulasi tidak cukup hanya melalui pengawasan dan pemberian sanksi. Pembinaan kepada pelaku usaha juga menjadi langkah penting agar seluruh pihak memahami hak, kewajiban, serta aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan usaha.

“Kami memandang penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta dapat memahami berbagai ketentuan yang berlaku, mulai dari regulasi, perizinan, kewajiban pelaku usaha hingga konsekuensi atau sanksi apabila terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Yamin meyakini bahwa meningkatnya pemahaman terhadap regulasi akan mendorong tumbuhnya kepatuhan, sehingga mampu menciptakan ketertiban masyarakat sekaligus menghadirkan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan memiliki kepastian hukum.

“Saya percaya, dengan pemahaman yang baik, kepatuhan akan tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban, menghormati norma yang ada di masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum,” ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha hotel, restoran, kafe, maupun tempat hiburan untuk menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari profesionalisme dalam mengelola usaha.

“Kepada seluruh pelaku usaha hotel, restoran maupun tempat hiburan, saya mengajak agar senantiasa menjadikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap tercipta ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha sehingga setiap kebijakan dapat dipahami dan dijalankan secara optimal. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola peredaran minuman beralkohol yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Semoga ini bisa menjadi sarana dialog dan pembelajaran yang bermanfaat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *