kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Abung, Kecamatan Limpasu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan disambut antusias oleh masyarakat penerima. Kehadiran sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.
Selain itu, legalitas tanah juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset serta membuka peluang pemanfaatan tanah yang lebih produktif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya. Penyerahan sertipikat juga menjadi bentuk nyata pelayanan pemerintah dalam mendukung masyarakat memperoleh hak atas tanah secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan telah diterimanya sertipikat tanah, masyarakat diharapkan dapat menjaga, memanfaatkan, dan menggunakan tanahnya dengan baik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.
