Kalsel.radigfamedia.com, BARABAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kantah HST) terus mendorong percepatan pensertipikatan aset fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mengamankan aset daerah agar tertata, terdokumentasi, dan memiliki legalitas yang jelas.
Upaya itu diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kantah HST bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkimtan) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan proses pensertipikatan aset fasum milik pemerintah daerah.
Dalam FGD, pembahasan difokuskan pada inventarisasi aset, pemenuhan kelengkapan data dan dokumen pertanahan, serta identifikasi berbagai langkah yang perlu dilakukan untuk mempercepat proses pensertipikatan. Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar setiap tahapan dapat berjalan secara terarah dan tidak terkendala persoalan administrasi maupun kelengkapan dokumen.
Pensertipikatan aset fasum bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. Lebih dari itu, sertipikat menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi aset pemerintah daerah. Legalitas yang jelas juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk menjaga aset daerah dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui koordinasi yang semakin terintegrasi, Kantah HST bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berupaya memastikan proses pensertipikatan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, transparan, dan akuntabel. Inventarisasi serta pembenahan dokumen menjadi fondasi penting agar aset fasum dapat tercatat dengan baik dan memiliki status hukum yang kuat.
Kantah HST menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset milik pemerintah.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian sertipikasi aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola aset daerah yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, aset pemerintah dapat terlindungi sekaligus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan dan kepentingan masyarakat.
