Categories Instansi News

Rifqinizamy Karsayuda Serahkan 13 Sertipikat Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan di HST

Kalsel.radigfamedia.com, HULU SUNGAI TENGAH Komitmen memperkuat kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (5/8/2026).

Sebanyak 13 sertipikat tanah wakaf diserahkan dalam kegiatan tersebut. Jumlah itu terdiri atas dua sertipikat baru dan 11 sertipikat hasil alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.

Sertipikat diserahkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf sekaligus memastikan aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat memiliki perlindungan dan kepastian hukum.

Penyerahan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama, pemerintah desa, serta masyarakat dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menurutnya, sertifikasi bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan.

Kepastian hukum melalui sertipikat juga dinilai penting untuk mencegah munculnya potensi sengketa pertanahan pada masa mendatang.

Ia mendorong agar tanah yang telah digunakan untuk masjid, langgar, madrasah, pondok pesantren, maupun tempat ibadah lainnya dan belum memiliki sertipikat dapat segera didata serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan jangka panjang terhadap aset wakaf sekaligus memastikan tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan umat tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Aji Ani, S.H., M.H., menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terhadap aset keagamaan.

Menurutnya, percepatan tersebut tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, serta para nazir tanah wakaf.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen pertanahan yang sah.

“Dengan adanya sertipikat, status dan kepastian hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat memberikan rasa aman kepada nazir maupun masyarakat yang memanfaatkannya,” ujar Aji Ani.

Penyerahan 13 sertipikat tanah wakaf tersebut memiliki makna lebih dari sekadar penyerahan dokumen administrasi pertanahan. Sertipikat menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan dan memastikan keberadaannya dapat dipertahankan untuk kepentingan umat.

Terlebih, 11 sertipikat yang diserahkan merupakan hasil alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Hal tersebut sekaligus mencerminkan transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang lebih modern dan terdigitalisasi.

Legalitas yang jelas diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada nazir, pengelola tempat ibadah, serta masyarakat yang menggunakan dan memperoleh manfaat dari aset wakaf tersebut.

Kegiatan di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, menjadi momentum untuk terus memperluas langkah percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, pemerintah desa, nazir, dan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus mendorong terwujudnya pengelolaan aset wakaf yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat dan umat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *