Kalsel.radigfamedia.com, HULU SUNGAI TENGAH — Upaya mempercepat pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar koordinasi dan kolaborasi percepatan sertipikasi tanah wakaf di Aula Makhraja Kankemenag HST, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 20 peserta yang terdiri atas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan operator wakaf dari seluruh wilayah Kabupaten HST. Pertemuan ini menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme percepatan pensertipikatan tanah wakaf, khususnya terkait proses alih media sertipikat dari dokumen analog menuju sertipikat elektronik.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Farizal Arma Bandhono, S.Tr., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat keamanan dan kepastian hukum atas aset tanah wakaf.
Menurut Farizal, koordinasi dan kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan proses alih media sertipikat wakaf dapat berjalan secara efektif. Kesamaan pemahaman antara Kankemenag, KUA, operator wakaf, nadzir, dan Kantor Pertanahan diperlukan agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Dengan sertipikat elektronik, proses layanan menjadi lebih praktis dan cepat, sekaligus memberikan aspek keamanan yang lebih baik,” ujar Farizal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas, terdokumentasi dengan baik, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Anwar Hadimi, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Kantor Pertanahan HST. Ia menilai kolaborasi kedua instansi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian legalitas terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki nilai penting. Karena itu, legalitas dan perlindungannya harus kita pastikan,” kata Anwar.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kankemenag Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun ini menetapkan 12 bidang tanah wakaf sebagai prioritas untuk segera disertipikasi. Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf, tetapi juga mendukung keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Percepatan sertipikasi juga akan diperkuat melalui rencana pembentukan tim khusus di masing-masing kecamatan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag HST. Tim tersebut nantinya diharapkan menjadi penghubung sekaligus penguat koordinasi antara para nadzir, KUA, dan Kantor Pertanahan dalam mendorong penyelesaian proses sertipikasi.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan administrasi maupun kelengkapan dokumen yang masih menjadi kendala dalam proses sertipikasi tanah wakaf.
Melalui koordinasi yang lebih terstruktur, Kankemenag dan Kantor Pertanahan HST berharap proses pensertipikatan tanah wakaf dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sinergi tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut upaya menjaga keberadaan dan keberlanjutan aset wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
